Berikut adalah pilar-pilar utama dalam mekanisme perlindungan profesi yang disediakan oleh PGRI:
LKBH merupakan instrumen utama PGRI dalam memberikan proteksi hukum secara langsung kepada anggotanya.
Konsultasi Preventif: Guru dapat melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan yang memiliki risiko hukum, sehingga potensi masalah dapat dimitigasi sejak dini.
Untuk memperkuat perlindungan di lapangan, PGRI menjalin kerja sama formal dengan pihak kepolisian.
Restorative Justice: Mendorong penyelesaian masalah antara guru dan orang tua murid melalui jalur mediasi dan kekeluargaan sebelum masuk ke proses hukum formal.
Mekanisme perlindungan PGRI juga mencakup aspek struktural dan ekonomi guna menjamin keberlangsungan profesi.
Jaminan Hak Finansial: Memastikan tunjangan profesi dan hak-hak ekonomi lainnya terlindungi dari pemotongan atau keterlambatan yang tidak sah.
Advokasi Beban Kerja: Memperjuangkan agar kebijakan administratif tidak memberikan tekanan yang melampaui batas kemampuan fisik dan mental guru.
Perlindungan terbaik dimulai dari profesionalisme guru itu sendiri. PGRI menggunakan Kode Etik Guru Indonesia sebagai mekanisme perlindungan internal.
Standar Perilaku: Kode etik memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga guru memiliki sandaran moral yang kuat saat tindakannya dipertanyakan.
Sidang Dewan Kehormatan: Jika terjadi sengketa profesi, PGRI memiliki mekanisme internal untuk menilai apakah seorang guru telah bertindak sesuai standar profesi sebelum pihak luar mengintervensi.
| Jenis Perlindungan | Bentuk Nyata | Tujuan Utama |
| Litigasi | Pembelaan di pengadilan oleh LKBH. | Membebaskan guru dari jeratan hukum yang tidak adil. |
| Non-Litigasi | Mediasi dan somasi. | Menyelesaikan konflik secara damai di tingkat sekolah. |
| Sistemik | MoU dengan Polri & Kemendikbud. | Menciptakan lingkungan kerja yang aman secara regulasi. |
| Preventif | Sosialisasi Kode Etik & Literasi Hukum. | Mencegah guru melakukan pelanggaran hukum/etika. |
Mekanisme perlindungan PGRI menciptakan rasa aman kolektif. Dengan adanya bantuan hukum yang siaga, kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan pedoman etika yang jelas, guru dapat kembali fokus pada esensi mengajar: membentuk karakter dan kecerdasan bangsa tanpa harus merasa waswas dalam melangkah.