Berikut adalah peta jalan pengembangan profesi yang dikonstruksi oleh PGRI:
PGRI memetakan bahwa guru masa depan bukan lagi sekadar penyampai materi, melainkan arsitek pengalaman belajar.
Pengembangan profesi mustahil terjadi jika guru berada dalam tekanan ketakutan. PGRI memetakan aspek hukum sebagai fondasi pengembangan diri.
Advokasi Hak Berbasis Kinerja: PGRI memetakan keterkaitan antara pengembangan kompetensi dengan hak kesejahteraan, memastikan bahwa guru yang terus berkembang mendapatkan pengakuan dan perlindungan ekonomi yang layak.
Kualitas profesional diukur dari konsistensi perilaku. PGRI memetakan nilai-nilai moral yang harus tetap relevan di era digital.
Integritas Digital: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI memetakan tantangan etika baru, seperti penggunaan AI yang jujur dan perlindungan data pribadi siswa. Pengembangan profesi diarahkan untuk menjaga guru tetap menjadi kompas moral bangsa.
Budaya Malu Profesional: PGRI membangun peta mental di mana kehormatan korps dijaga melalui pengawasan sejawat, memastikan standar profesionalisme tidak merosot akibat pragmatisme.
PGRI memetakan arah pengembangan yang menghapus sekat-sekat status kepegawaian.
Harmonisasi Standar Mutu: Semangat Unitarisme memetakan bahwa guru ASN, PPPK, dan Honorer harus memiliki standar profesional yang sama. Tidak ada kasta dalam ilmu pengetahuan; semua berhak mendapatkan akses pengembangan profesi yang setara.
Jejaring Mentor Nasional: PGRI memetakan potensi guru senior sebagai mentor nilai dan guru muda sebagai akselerator teknologi, menciptakan sinergi pengembangan profesi lintas generasi.
| Dimensi Pengembangan | Fokus Arah (Mapping) | Instrumen Pendukung |
| Teknis-Pedagogis | Navigasi AI & Hybrid Learning. | SLCC |
| Hukum & Kedaulatan | Perlindungan inovasi & Literasi Hukum. | LKBH |
| Karakter & Etika | Integritas digital & Teladan Moral. | DKGI |
| Sosial-Organisasi | Solidaritas lintas status & kasta. | Unitarisme |
Kesimpulan:
Pemetaan arah oleh PGRI memastikan bahwa pengembangan profesi guru bukan sekadar “ikut arus”, melainkan sebuah gerakan terencana. Dengan peta yang jelas, guru Indonesia tahun 2026 akan menjadi profesi yang kokoh secara intelektual, kuat secara hukum, dan luhur secara budi pekerti.